Syarat proses sertifikasi guru kini
dirasa semakin mudah. Hal tersebut terlihat dari syarat pencapaian jam
mengajar. Dulu, calon penerima tunjangan profesi guru harus memenuhi 24
jam tatap muka namun kini pencapaiannya dapat ditambah dengan mengampu
kegiatan lainnya.
“Sekarang pemenuhan 24 jam tidak harus
tatap muka tapi bisa ditambah kegiatan lain. Bisa dengan menjadi pembina
ekstra seperti KIR [Karya Ilmiah Remaja] bisa juga pramuka. Yang
penting ada legalitas kepramukaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan
(Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, di ruangannya, Selasa
(17/2/2015).
Menurutnya, baik pramuka maupun pembina
ekstra lainnya memiliki nilai dua jam sehingga dapat membantu para calon
guru sertifikasi untuk memenuhi jam mengajarnya.
Menanggapi hal itu, guru Bahasa Inggris
SMAN 6 Jogja, Agustin Susilowati, mengatakan bahwa aturan yang baru
memudahkan para guru, terutama guru yang sekolahnya kembali pada
kurikulum 2006. “Waktu kurikulum 2013 kemarin banyak guru dari luar yang
masuk ke sini [SMAN 6] karena jam matematika banyak. Tapi sekarang jam
matematika jadi terbatas sehingga ada salah satu guru kami yang akhirnya
tidak lolos sertifikasi karena jamnya
kurang,” kata Agustin yang Senin (16/2) lalu mengikuti sosialisasi sertifikasi guru oleh Disdik.
kurang,” kata Agustin yang Senin (16/2) lalu mengikuti sosialisasi sertifikasi guru oleh Disdik.
Dengan aturan bahwa pencapaian 24 jam
mengajar bisa ditambah dengan kegiatan ekstra, guru semakin dimudahkan
untuk mencapainya. Meski ada juga guru yang tetap belum memebuhi 24 jam
mengajar, meski telah menjadi guru ekstra.
Sementara itu, prosedur pemberkasan
masih sama dengan syarat sertifikasi guru sebelumnya. Guru harus
menyerahkan berkas SK pangkat PNS terakhir, daftar gaji, jadwal
mengajar, pembagian tugas mengajar, struktur kurikulum, sertifikat
pendidik, rekening, serta surat pernyataan kebenaran data.
“Yang berbeda kali ini ada PKG
[Penilaian Kinerja Guru] sumatif. Itu penilaian guru tiap semester.
Wajib dicantumkan karena kalau tidak ada nilai nggak bisa diterbitkan
SKTP-nya [Surat Keputusan Tunjangan Profesi],” kata Agustin.
Perbedaan lainnya yakni adanya validasi
dengan menyertakan soft file pemberkasan. Soft file yang ada akan
dibandingkan dengan pemberkasan dalam bentuk hardcopy. Semester ini, ada
40 guru SMAN 6 yang mengajukan sertifikasi namun tiga di antaranya
gagal dikarenakan belum memenuhi 24 jam mengajar.
(Sumber : www.solopos.com)
0 komentar:
Posting Komentar