JAKARTA – Masalah gaji
bagi PNS di Provinsi DKI Jakarta yang dinilai ‘wah’ oleh beberapa
kalangan, ternyata belum tuntas. Tidak lama setelah menyambangi Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tanggal 3 Februari 2015 silam,
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Ahok.
Melalui surat tertanggal 11 Februari
2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan
Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur
komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun memahami besaran Tunjangan
Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja
pegawai serta mencegah prilaku koruptif, namun Menteri Yuddy
mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan
akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS
kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial
menimbulkan dampak sosial. “Karena itu, besaran pemberian TKD perlu
dipertimbangkan kembali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/02).
Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga
menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan
dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di
Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.
Sebagai perbandingan, Pejabat tertinggi
DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai
tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah
(jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai Rp9.592.000.
Yuddy juga mengingatkan Gubernur DKI
Jakarta, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum
dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan
Menteri PANRB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan
Peraturan Menteri PANRB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui Surat bernomor
B/578/M.PANRB/2/2015 itu, Menteri Yuddy minta Ahok agar secepatnya
melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Wakil Presiden,
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
serta Menteri Hukum dan HAM.
Yuddy mengungkapkan, dalam pasal 79 UU
No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji
yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban
kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80
menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.
Seperti yang mengemuka dan hangat
diperbincangkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan
pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan,
tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, tunjangan kinerja daerah (TKD)
dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).
Ketika menyambangi Ahok pada tanggal 3
Februari 2015 silam, kepada wartawan Menteri PANRB antara lain
mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mencari titik temu, agar
terdapat persepsi yang sama. “Kami mau samakan persepsi saja agar sesuai
dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Karenaitu, Pemprov
DKI perlu membuat legal standing, sebagai paying hukum yang jelas dan alasan yuridisnya,” imbuh Yuddy.
Ahok ketika itu mengungkapkan, tunjangan
kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini
diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. Dengan formula yang jelas, dan
hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi
transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa
mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini
hanya diterima oleh pegawai tertentu. (ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3074-besaran-tunjangan-kinerja-daerah-pns-dki-perlu-dipertimbangkan-kembali
0 komentar:
Posting Komentar