Rabu, 18 Februari 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan rapat kerja terbuka dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Agenda rapat kerja kali ini membahas tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan Tahun Anggaran 2015 (RAPBN-P TA 2015) sesuai dengan Nota Keuangan terkait peningkatan cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Rapat kerja tersebut dihadiri 28 dari 53 orang anggota dewan Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, beserta jajarannya.


Pada raker ini Kemendikbud mengusulkan peningkatan tambahan anggaran sebesar Rp 7,1 triliyun untuk peningkatan cakupan KIP. Cakupannya, kata dia, diharapkan menjangkau 19,2 juta anak usia sekolah di seluruh Indonesia. Sebelumnya KIP hanya menjangkau 9,1 juta siswa. Cakupan intervensi dari program Kartu Indonesia Pintar  ini, kata dia, diharapakan bisa menjangkau 25% dari masyarakat atau siswa yang berada di dalam sekolah. Jika menjangkau anak di luar sekolah, kata dia, maka jangkauannya jauh lebih luas.  “Dalam perhitungan kami, insya Allah kita bisa menjangkau anak-anak yang miskin dan rentan miskin,” ujar Mendikbud Anies saat menyampaikan paparan RAPBN-P TA 2015, di gedung Nusantara 1 DPR RI, Kamis (5/2/2015).

Mendikbud menjelaskan, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) 2015 sasaran penerima KIP berjumlah 9,1 juta siswa dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5,32 triliyun. Usulan penambahan kali ini, kata dia, bisa meningkatkan cakupan dari 9,1 juta anak menjadi 19,2 juta anak,  dengan keperluan penambahan anggaran Rp 7,1 triliun.

Mendikbud menyebutkan, dari alokasi yang diusulkan, kata dia, konsentrasinya pada menyelesaikan masalah putus sekolah dan memastikan anak bisa sekolah terutama dari kelompok yang miskin. “Dengan Program Indonesia Pintar, maka fondasi di 2015 untuk mengurangi anak-anak putus sekolah itu bisa kita lakukan,” ucapnya.

Mendikbud mengatakan, potensi terbesar dari anak putus sekolah adalah terputus ketika melewati satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya. Berdasarkan data, kata dia, potensi putus sekolah paling tinggi adalah mereka yang kuantil keluarganya rendah. Mereka yang cukup makmur, kata dia, potensi putus sekolahnya ada tetapi tidak sebesar mereka yang kondisinya miskin dan rentan miskin. “Harapannya kita bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari masalah putus sekolah,” katanya.

Pada rapat kerja tersebut, Komisi X DPR RI menerima paparan Kemendikbud RI terkait alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN-P TA 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Kedua belah pihak sepakat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kemudian hari untuk melakukan pendalaman terkait usulan tersebut. RDP tersebut akan dilakukan setelah ada sinkronisasi anggaran dari Badan Anggaran DPR RI. Dalam RDP mendatang akan membahas beberapa poin, diantaranya tentang merincikan batasan usia sasaran PIP, merincikan batasan jenis lembaga yang dapat memberlakukan PIP, dan permasalahan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta sarana prasarana pendidikan.

 Sumber :  http://www.indonesia.go.id/in/pendidikan

0 komentar:

Posting Komentar

About