Rabu, 18 Februari 2015

Perlunya Pendampingan Untuk Kawal Dana Desa

Posted by VIDIA GRAPHICS On 10.01 | No comments

 Diperlukan pendampingan dalam mengupayakan pengelolaan dana desa yang akuntabel, professional, dan benar-benar dapat tepat sasaran, sehingga kemandirian desa dapat terwujud. Pasalnya, implementasi dana desa ini memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Suprayoga Hadi. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi dengan Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Selasa (17/02/15).

“Pendampingan itu dari masyarakat lokal atau setempat. Lamanya pendampingan tidak dapat ditentukan. Jika sudah memungkinkan, tidak perlu satu desa satu pendamping. Tapi bisa dipantau dari kecamatan,” kata Yoga.

Ia menambahkan, proses persiapan pendampingan desa akan dilakukan secara prudent dan professional, untuk dapat menugaskan pendamping desa yang diperlukan oleh aparat desa dalam pengelolaan dana desa, serta oleh masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa secara produktif dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam APBN-P 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah memperoleh persetujuan alokasi dana pendampingan Dana Desa sebesar Rp 1,4 Triliun yang akan digunakan untuk mengoptimalkan tenaga pendamping desa dari ex-fasilitator PNPM-MPd yang akan ditugaskan di tingkat Kecamatan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Umum, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Kresnadi Prabowo Mukti menjelaskan, kepala desa harus bisa menghabiskan dana desa sebesar kisaran Rp 1,4 miliar per tahun. Jika kepala desa tak mampu menghabiskan dana desa, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemotongan jatah dana desa untuk tahun berikutnya.

"Dalam hal terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA,” jelas Kresnadi.

Ditemui usai acara diskusi, Kepala Biro Analisa dan Pelaksanaan APBN Satyanto Priambodo mengungkapkan tujuan diadakannya diskusi adalah karena isu penting implementasi dana desa. Banyak pihak khawatir terhadap pemanfaatan yang digelontorkan Pemerintah sebesar Rp 20 triliun di tahun 2015 ini.

“Beberapa waktu lalu hal ini menjadi topic yang trending baik di dewan maupun di masyarakat. Kami sering mendapat kunjungan DPRD dari seluruh Indonesia yang menanyakan kekhawatiran para kepala desa atau perangkatnya dalam penggunaan dana desa dari pemerintah,” kata Nanang, panggilan akrab Satyanto.

Menurutnya, kekhawatiran ini harus disikapi oleh pemerintah dengan baik, melalui berbagai aturan yang disiapkan oleh pemerintah, baik itu dari Kementerian Desa maupun Kementerian Keuangan, sehingga dapat mendukung program Nawacita.

“Program Desa Membangun ini mempunyai banyak manfaat untuk pertumbuhan budaya dan ekonomi desa itu sendiri, sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah yaitu target 2000 desa mandiri bisa tercapai. Sehingga tidak ada lagi pelarian tenaga kerja ke kota, dan masyarakat desa dapat membangun desanya dengan fasilitas yang ada,” harap Nanang.

Nanang berharap, diskusi ini dapat memberikan pemahaman baru kepada analis di Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, staf ahli, maupun peneliti di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. (sf,ss,hi)/foto:iwan armanias/parle/iw.

 Sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/9739

0 komentar:

Posting Komentar

About