Komisi X DPR RI belum menyetujui
usulan pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016, dari pagu anggaran APBN 2016 sebesar
Rp 42 triliun.
Demikian salah satu kesimpulan yang
dibacakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah, usai rapat kerja
dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, di Gedung DPR
RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/06/2016).
"Bilamana harus dilakukan pemotongan
anggaran, maka kegiatan-kegiatan prioritas pada tahun 2016 harus tetap
berkesinambungan. Komisi X DPR memperkirakan, pemotongan anggaran yang
dapat dilakukan adalah sebesar-besarnya Rp 3 triliun," tambah politisi
F-PG itu.
Ferdi memastikan, pihaknya akan kembali
mengadakan raker dengan Kemendikbud di antara 22 sampai 24 Juni
mendatang, untuk menetapkan perubahan alokasi pada RAPBN-P 2016, sesuai
dengan hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR.
Sebagaimana diketahui, anggaran
Kemendikbud pada APBN 2016 sebesar Rp 42,7 triliun, kemudian
direncanakan akan mendapat pemotongan sebesar Rp 6,6 triliun pada
RAPBN-P 2016.
Terkait rencana pemotongan anggaran ini,
Mendikbud akan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mengamankan
anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai dan guru, mengupayakan
seminimal mungkin pengurangan kegiatan prioritas, terutama kegiatan yang
tertuang dalam Nawacita.
“Kemudian, mengamankan anggaran untuk
biaya operasional pendidikan yang masih disediakan melalui belanja
Kemendikbud, seperti pendidikan khusus dan layanan khusus, keakasaraan
fungsinal, dan pendidikan kesetaraan,” jelas Mendikbud.
Berikutnya, tambah Mendikbud, dengan
memperhatikan tahapan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, dan memperhatikan
penyerapan anggaran tahun sebelumnya.
“Selayaknya anggaran pendidikan juga
memperhatikan meningkatnya jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan
pendidikan dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan,”
papar Mendikbud.
Mendikbud menambahkan, tuntutan untuk
meningkatkan kualitas layanan pendidikan sulit dilakukan jika alokasi
anggaran diluar untuk gaji dan tunjangan serta operasional sekolah
semakin kecil.
“Pemotongan anggaran antar K/L pelaksana
fungsi pendidikan perlu memperhatikan besaran sasaran yang dilayani,”
imbuh Mendikbud. (sf) Foto: Azka
sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13325
0 komentar:
Posting Komentar