Kamis, 09 Juni 2016

Komisi X DPR RI belum menyetujui usulan pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016, dari pagu anggaran APBN 2016 sebesar Rp 42 triliun.

Demikian salah satu kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah, usai rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/06/2016).

"Bilamana harus dilakukan pemotongan anggaran, maka kegiatan-kegiatan prioritas pada tahun 2016 harus tetap berkesinambungan. Komisi X DPR memperkirakan, pemotongan anggaran yang dapat dilakukan adalah sebesar-besarnya Rp 3 triliun," tambah politisi F-PG itu.

Ferdi memastikan, pihaknya akan kembali mengadakan raker dengan Kemendikbud di antara 22 sampai 24 Juni mendatang, untuk menetapkan perubahan alokasi pada RAPBN-P 2016, sesuai dengan hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR.

Sebagaimana diketahui, anggaran Kemendikbud pada APBN 2016 sebesar Rp 42,7 triliun, kemudian direncanakan akan mendapat pemotongan sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016.

Terkait rencana pemotongan anggaran ini, Mendikbud akan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mengamankan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai dan guru, mengupayakan seminimal mungkin pengurangan kegiatan prioritas, terutama kegiatan yang tertuang dalam Nawacita.

“Kemudian, mengamankan anggaran untuk biaya operasional pendidikan yang masih disediakan melalui belanja Kemendikbud, seperti pendidikan khusus dan layanan khusus, keakasaraan fungsinal, dan pendidikan kesetaraan,” jelas Mendikbud.

Berikutnya, tambah Mendikbud, dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, dan memperhatikan penyerapan anggaran tahun sebelumnya.

“Selayaknya anggaran pendidikan juga memperhatikan meningkatnya jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan pendidikan dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan,” papar Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, tuntutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sulit dilakukan jika alokasi anggaran diluar untuk gaji dan tunjangan serta operasional sekolah semakin kecil.

“Pemotongan anggaran antar K/L pelaksana fungsi pendidikan perlu memperhatikan besaran sasaran yang dilayani,” imbuh Mendikbud. (sf) Foto: Azka

sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13325

0 komentar:

Posting Komentar

About