Kamis, 09 Juni 2016

Pendidikan Harus Mendapat Perhatian Khusus

Posted by VIDIA GRAPHICS On 21.29 | No comments
Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat menegaskan, pendidikan harus mendapat perhatian khusus. Tak terkecuali soal anggarannya. Mengingat, anggaran pendidikan diamanatkan Undang-undang sebesar 20 persen dari APBN. Mujib menilai, kini pendidikan tak lagi menjadi prioritas.

Demikian ditegaskannya di sela-sela rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/06/2016).

“Untuk peningkatan mutu Sumber Daya Manusia, anggaran pendidikan harus lebih dari 20 persen APBN. Kita rasionalkan alasan, agar tidak ada pemotongan anggaran dalam APBN-P 2016. Pendidikan sudah berada di rangking sekian, bukan menjadi prioritas,” tegas Mujib.

Hal ini terkait dengan rencana pemotongan anggaran di Kemendikbud sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016, dari total anggaran Rp 42,7 triliun pada APBN 2016.

“Kita menolak pemotongan anggaran pendidikan. Kita juga akan menolak secara tertulis, karena perhatian kepada dunia pendidikan sudah berada di urutan sekian. Bukan lagi menjadi prioritas Pemerintah. Padahal pendidikan harus mendapat perhatian khusus,” tegas politisi F-PG itu.

Di satu sisi, politisi asal dapil Jawa Tengah itu juga mengapresiasi langkah Mendikbud yang segera mengambil kebijakan terhadap pemotongan anggaran.

“Mari kita keluarkan kecerdasan. Kita buat blueprint, kebijakan yang bagus ini kita pertahankan. Harus out of the box dan anti mainstream,” pesan Mujib.

Sementara Anggota Komisi X DPR Sri Meliyana (F-Gerindra) khawatir, pemotongan anggaran akan mengganggu kinerja Kemendikbud

Sebagaimana diketahui, anggaran Kemendikbud pada APBN 2016 sebesar Rp 42,7 triliun, kemudian direncanakan akan mendapat pemotongan sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016.

Terkait rencana pemotongan anggaran ini, Mendikbud akan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mengamankan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai dan guru, mengupayakan seminimal mungkin pengurangan kegiatan prioritas, terutama kegiatan yang tertuang dalam Nawacita.

“Kemudian, mengamankan anggaran untuk biaya operasional pendidikan yang masih disediakan melalui belanja Kemendikbud, seperti pendidikan khusus dan layanan khusus, keakasaraan fungsinal, dan pendidikan kesetaraan,” jelas Mendikbud.

Berikutnya, tambah Mendikbud, dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, dan memperhatikan penyerapan anggaran tahun sebelumnya.

“Selayaknya anggaran pendidikan juga memperhatikan meningkatnya jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan pendidikan dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan,” papar Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, tuntutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sulit dilakukan jika alokasi anggaran diluar untuk gaji dan tunjangan serta operasional sekolah semakin kecil.

“Pemotongan anggaran antar K/L pelaksana fungsi pendidikan perlu memperhatikan besaran sasaran yang dilayani,” imbuh Mendikbud. (sf) Foto: Azka

sumber :   http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13323

0 komentar:

Posting Komentar

About