Jakarta, Kemendikbud
--- Standar kompetensi minimal nilai ujian nasional (UN) 2015 adalah
5,5. Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa. Nilai minimal
tersebut digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin mengulang
UN jika nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai 5,5
dalam UN juga tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk mengikuti
SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk
masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada
Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta,
Rabu, (04/03/2015).
Sebelumnya, dalam Dialog Publik UN 2014-2015 di
Surabaya, Senin, (02/03/2015), Nizam mengatakan meski tidak dijadikan
syarat kelulusan siswa, hasil UN tetap dipakai untuk masuk ke jenjang
pendidikan lebih tinggi. Untuk SMA/SMA/MA, hasil UN akan menjadi acuan
untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut juga menjadi kesepakatan antara
Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi – Pendidikan Tinggi
(Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada
17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa UN
dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN). (Desliana Maulipaksi)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3879
0 komentar:
Posting Komentar