Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini.
Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG)adalah
merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri
sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah.
Baik
itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik.
Cara mengajukan Tunjangan Fungsional
1. Tunjangan fungsional adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per
bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria
penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing
Kab/Kota.
2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY
yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite
dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan
Kemendikbud dan Kemenag.
3. Pengajuan usul mendapatkan tunjangan
fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan
dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan
Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah
masing-masing.
Syarat mengajukan usul Tunjangan Fungsional
1. Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugs terakhir
2. Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah NEGERI
Pada prinsipnya yang mengajukan / usul
Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh
diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas yang dilampirkan :
Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
Fotocopy rekening bank
Fotocopy NPWP
Berkas diantar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.
Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.
Demikian dan semoga bermanfaat
Sumber : http://www.infosaya.net/2015/02/17/ini-dia-berkas-usul-tunjangan-fungsional-gtt-dan-gty-tahun-2015/
0 komentar:
Posting Komentar