Jakarta, Kemendikbud
--- Pada awal November 2014, Presiden Joko Widodo meluncurkan Program
Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan penyempurnaan dari program
Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak
usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari
pemerintah secara reguler.
Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima
KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan
Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum
semua penerima KKS mendapatkan KIP.
Agar
dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau
Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak
adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak
bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah
kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon
penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon
penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib
memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
Setelah
menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan
mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah
tangga.
Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi
penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke
sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai
penerima KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099 (Billy Antoro)
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3822
0 komentar:
Posting Komentar