Rabu, 11 Maret 2015

Linmas Segera Gabung Ke Satpol PP

Posted by VIDIA GRAPHICS On 07.48 | No comments


SEMARANG – Disahkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya berdampak pada penggabungan institusi Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekda Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyampaikan penggabungan tersebut tinggal menunggu Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Revisi tersebut rencananya diselesaikan pada bulan Juni tahun ini.
“Kita memang belum. Masih ada 16 provinsi yang belum. Nanti dalam SOTK baru setelah ada revisi PP 41 tahun 2017, kita akan sesuaikan. Nanti linmas akan kita masukan ke Satpol PP, karena perintahnya seperti itu,” katanya usai menjadi inspektur upacara dalam HUT Satpol PP ke-65 di lapangan Simpang Lima, Semarang, Selasa (10/3).
Selain perintah dari Kementerian Dalam Negeri, lanjut Sri Puryono, latar belakang dimasukkannya Linmas ke Satpol PP karena tugas Linmas dan Satpol PP saling bersinergi. Yakni, mengamankan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bergabungnya Linmas ke Satpol PP diharapkan mempersolid kinerja.
Sementara itu, di HUT Satpol PP ke-65, Sri Puryono meminta tidak lagi kasar dan arogant dalam menegakkan perda. Satpol PP harus humanis dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar bisa meninggalkan imageburuk yang selama ini melekat. Untuk mendukung kinerja Satpol PP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan membekali setiap anggota Satpol PP dengan kemampuan manejerial, yudisial, dan administratif.
“Satpol PP berikanlah humanisme yang baik. Tidak terkesan kasar, keras dan arogan,” ujarnya.
Sri Puryono juga meminta trend begal yang saat ini berkembang di tengah masyarakat dapat dicegah Satpol PP dengan melakukan patroli rutin bersama Kesbanglinmas dan TNI/Polri. Bahkan melalui Surat Edaran gubernur, bupati/ wali kota diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara patroli, preventif dan persuasif kepada masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kasatpol PP Jawa Tengah M Masrofi mengatakan Satpol PP berusaha mengkikis anggapan bahwa satuannya adalah musuh masyarakat lantaran dinilai sering melakukan penggusuran tanpa ada pemberitahuan. Padahal, setiap melakukan penggusuran, pihaknya selalu melalui tahap sosialisasi, pembinaan diikuti dengan peringatan pertama hingga ketiga. Setelah itu baru melakukan tindakan, jika tidak ada upaya perbaikan dari masyarakat.
“Persepsi dari masyarakat yang langsung kita gusur dan sebagainya, itu sebetulnya tidak karena sudah melalui sosialisasi dan pembinaan,” katanya.
Menanggapi masalah ketertiban dan ketentraman masyarakat dari kabupaten/ kota hingga ke pelosok desa, Satpol PP Jawa Tengah di tahun 2014 lalu sudah membentuk Kader Siaga Trantib (KST) di 10 kabupaten/ kota. Di tahun 2015 ini akan dibentuk KST lagi di 10 kabupaten/ kota yang kemudian akan bertahap hingga meliputi 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Masrofi menambahkan saat ini jumlah KST di 10 kabupaten/ kota sudah mencapai 1.511 orang dengan anggota di tiap desanya mencapai 9 orang. Pembentukan KST tersebut untuk mencegah dan mendeteksi secara dini terjadinya gejolak dan bahaya-bahaya di masyarakat.
“Sama seperti Linmas, KST merupakan kader-kader yang dicoba untuk preventif di dalam ketertiban dan ketentraman masyarakat. Itu intinya. Kita tidak overlapping dengan hal-hal lain,” pungkasnya.
(Humas Jateng)

Sumber : http://www.jatengprov.go.id/id/berita-utama/linmas-segera-gabung-ke-satpol-pp-0

Sabtu, 07 Maret 2015


Menanggapi kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Anggota Komisi II Agung Widyantoro meminta Menteri Dalam Negeri untuk menjadi penengah kedua belah pihak. Selain itu, ia berharap ada solusi yang diberikan oleh Mendagri.

“Kami berharap pada saudara Mendagri untuk mengambil peran dan posisi sebagai penyelesai akhir, sekaligus menjadi perekat dan pemersatu antara kemelut Pemerintah provinsi dengan DPRD,” kata Agung di Brebes, Jawa Tengah, saat dihubungi Parlementaria via telepon, Kamis (5/03/15).

Politisi asal Dapil Jawa Tengah IX ini juga meminta kepada Mendagri untuk dapat membuat keputusan yang memberikan solusi kepada kedua belah pihak, bukan memihak kepada salah satu pihak, yang dapat melukai hati masyarakat. Apalagi, kemelut ini mengakibatkan penetapan APBD 2015 menjadi terganggu.

“Kami berharap kemelut ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat sehingga roda pemerintahan dan roda perekonomian di DKI Jakarta, yang merupakan episentrum pemerintahan Indonesia, dapat berjalan dengan baik,” harap Agung.

Politisi F-PG ini juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Basuki, atau yang biasa dikenal dengan nama Ahok, yang telah berani mengambil sikap berseberangan dengan DPRD DKI dan berani mengumumkan mengenai anggaran siluman.

Sebelum menjadi Anggota DPR periode 2014-2019, Agung pernah menjabat sebagai Bupati Brebes, Jawa Tengah. Ia mengakui bahwa terkadang ada euphoria DPRD yang mencoba membuat angggaran-anggaran atas nama aspirasi. Sehingga ia memahami sekali permasalahan mengenai perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dengan DPRD-nya.

“Tapi kami juga menyayangkan kalau seorang Ahok dalam kapasitas sebagai Gubernur menyikapi persoalan-persoalan kenegaraan, pemerintahan dan soal-soal kerakyatan ini sering kali mengumbar statement yang justru melukai perasaan semua pihak. Kan ada istilah ‘mulutmu, harimaumu’. Kami menghimbau kepada saudara Ahok dengan kekritisan yang  dimiliki dan idealisme yang dijunjung tinggi, sehingga tidak mudah mengeluarkan statement-statement,” saran Agung.

Terkait dengan APBD DKI Jakarta tahun 2015, Mendagri memastikan penetapan APBD paling lambat 8 Maret 2015. Pihaknya tekah menerima dan mengevalusi draf APBD yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, dan sudah beberapa kali bertemu dengan DPRD DKI Jakarta. (sf)

Sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/9835

Menyusul rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikkan iuran program JKN bagi rakyat miskin lewat fasilitas penerima bantuan iuran (PBI), banyak pro kontra yang disampaikan publik. Namun, BPJS didesak untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi rakyat miskin sebelum menaikkan iuran PBI tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani (dapli Sumsel II) menegaskan, layanan dan sarana kesehatan harus lebih dulu diperbaiki daripada mendahulukan usulan kenaikan iuran. “Seharusnya BPJS Kesehatan jangan bicara soal kenaikan iuran dulu. Benahi distribusi kartu, update data, dan pelayanan kepada masyarakat yang masih amburadul.”

Melihat pengalaman masyarakat di dapilnya, Irma mengungkapkan, ternyata masyarakat satu desa di Desa Kuripan, Muara Enim sama sekali belum menerima PBI dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi temuan penting bagi BPJS Kesehatan di Sumatera Selatan. “Saya  tidak setuju ada kenaikan jika kinerja BPJS tidak jelas dan tidak berprestasi,” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran bagi warga miskin penerima fasilitas PBI dari Rp19.225 menjadi Rp27.500 pada tahun 2016. Selama program JKN berjalan satu tahun, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sehingga harus menggunakan dana cadangan yang ada. Selama 2014 iuran yang terkumpul sebesar Rp41,06 triliun, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp42,6 triliun. (mh)

Sumber :  http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/9842


Jakarta, Kemendikbud --- Ujian nasional (UN) berbasis komputer atau disebut computer based test (CBT) akan mulai dirintis tahun ini. Saat ini sebanyak 724 sekolah yang tersebar di 129 kabupaten/kota pada 27 provinsi di Indonesia sedang diverifikasi. Verifikasi meliputi pengecekan infrastruktur yang tersedia dan kesediaan sekolah melaksanakan CBT. Sekolah yang menjadi perintis pelaksanaan CBT adalah sekolah yang bersedia dan memiliki infrastruktur memadai.
Kepala Bidang Penilaian Non-Akademik, Puspendik, Giri Sarana, di Jakarta, Rabu (4/3/2015) mengatakan, sekolah yang memiliki infrastruktur memadai namun tidak bersedia mengikuti CBT, tidak dipaksa untuk ikut. Ada pula sekolah yang menyatakan siap, tetapi tidak punya infrastruktur seperti yang dipersyaratkan, tidak dapat melaksanakan CBT. “Jadi sekolah yang menjadi perintis CBT adalah sekolah yang lulus verifikasi dan menyatakan kesediaannya,” ujar Giri.
Beberapa persyaratan sekolah yang dapat mengikuti UN CBT, misalnya sekolah setidaknya harus memiliki jumlah komputer dengan perbandingan satu komputer untuk tiga siswa. Setiap ruang ujian juga harus memiliki satu server dengan kapasitas memadai.
Pada saat verifikasi di lapangan, aplikasi CBT diinstal agar sekolah dapat melakukan uji coba UN CBT untuk peserta ujian di sekolah tersebut. “Tujuannya agar siswa latihan membiasakan diri dengan ujian menggunakan komputer ini. Konten soal untuk uji coba ini adalah soal UN beberapa tahun yang lalu,” tutur Giri. Ia menambahkan, rencananya minggu depan, Kemdikbud akan mengumumkan sekolah mana yang terverifikasi siap dan bersedia melaksanakan UN CBT. (Ratih Anbarini)

Sumber :   http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3883

Rabu, 04 Maret 2015

Ini Dia Surat Edaran Tunjangan Guru/TU 2015

Posted by VIDIA GRAPHICS On 15.00 | No comments

Semenjak saya mempublikasikan posting tentang tunjangan guru dan tu ini, ternyata banyak sekali rekan-rekan pendidikan yang tidak percaya,. Untuk Menepati janji saya kepada rekan-rekan guru dan tata usaha agar mengupload surat edaran tentang usulan tunjangan guru dan Tata usaha harian lepas ( honorer ) 2015, berikut saya lampirkan suratnya dan bisa langsung anda dowload suratnya di blog ini. bacaKabar Gembira Bagi Guru dan TU Honorer, Pemerintah Mengeluarkan Pemberitahuan Usulan Tunjangan Guru dan Tata Usaha Untuk Anggaran Tahun 2015
ada pun  kutipan sedikit isi dari surat edaran tersebut yang menjelasakan beberapa poin penting,
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
1. Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
2. Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
3. Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
4. Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
5. Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
1. Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
2. Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
3. Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
4. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
5. Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
6. Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite.



Sumber :  http://www.infosaya.net/2015/02/05/ini-dia-surat-edaran-tunjangan-gurutu-2015/

Tidak Ada Nilai Minimum UN untuk Masuk PTN

Posted by VIDIA GRAPHICS On 14.40 | No comments


Jakarta, Kemendikbud --- Standar kompetensi minimal nilai ujian nasional (UN) 2015 adalah 5,5. Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa. Nilai minimal tersebut digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin mengulang UN jika nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai 5,5 dalam UN juga tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk mengikuti SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (04/03/2015).
Sebelumnya, dalam Dialog Publik UN 2014-2015 di Surabaya, Senin, (02/03/2015), Nizam mengatakan meski tidak dijadikan syarat kelulusan siswa, hasil UN tetap dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Untuk SMA/SMA/MA, hasil UN akan menjadi acuan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut juga menjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi – Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). (Desliana Maulipaksi)

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3879

Senin, 02 Maret 2015

Seputar Korupsi

Posted by VIDIA GRAPHICS On 08.33 | No comments

 

Apa itu Korupsi?

Menurut perspektif etimologi, istilah korupsi berasal dari bahasa latin, corruption, corruptus, yang berarti suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, dapat disuap, tidak bermoral, dan pasti tidak suci.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: (1) kerugian keuangan negara; (2) suap-menyuap; (3) penggelapan dalam jabatan; (4) pemerasan; (5) perbuatan curang; (6) benturan kepentingan dalam pengadaan; (7) gratifikasi.

Berdasarkan rumusan dalam UU tersebut, maka definisi korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut "suatu perbuatan setiap orang, dalam arti orang perseorangan atau korporasi, yang melawan hukum dengan maksud dan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan melawan hukum tersebut dapat berupa penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan, kesempatan, sarana atau kedudukan yang ada pada dirinya, melakukan penggelapan uang atau surat berharga, memalsukan, memberikan uang sogok/pelican atau janji-janji, atau berbuat curang.

Jadi unsur-unsur dalam korupsi adalah:
- Setiap orang
- Melawan hukum
- Melakukan perbuatan
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Mengapa  Terjadi Korupsi?

Secara sederhana, korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Niat hanya akan dilaksanakan apabila terdapat situasi yang kondusif untuk melakukan perbuatan korupsi. Sebaliknya, situasi yang kondusif untuk melakukan perbuatan korupsi bisa menimbulkan niat seseorang untuk berbuat korupsi.

 Siapa Pelaku Korupsi?

Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik pejabat atau aparat pemerintah maupun swasta secara individu maupun kelembagaan.

Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001, yang dapat digolongkan sebagai pelaku korupsi yaitu (1) Pegawai Negeri, meliputi: Pegawai Negeri Sipil, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat; (2) Korporasi, yaitu kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; (3) Setiap orang, yaitu orang-perseorangan atau termasuk korporasi.

Bagaimana Penyebaran Korupsi?

Luas penyebaran korupsi menurut John Girling yaitu: (1) Insidental-Individual, korupsi Insidental-Individual dilakukan oleh si pelaku secara sendiri-sendiri pada suatu lingkungan/lembaga tertentu dimana sebenarnya lembaga tersebut relative termasuk "bersih" dalam hal korupsi. Korupsi semacam ini hanya dikenal pada negara-negara dengan tingkat korupsi yang rendah seperti Selandia Baru, Denmark, Swedia; (2) Institusional-Kelembagaan, korupsi disebut institusional apabila melanda suatu lembaga atau suatu sector kegiatan tertentu dimana sebenarnya keseluruhan sector atau lembaga secara lebih luas tidak korup; (3) SIstemik-Sosial, pada kasus semacam ini, korupsi sudah menyerang seluruh lapisan masyarakat serta sistem kemasyarakatan. Karena itu dalam segala proses kerja sistem masyarakat, korupsi menjadi rutin dan diterima sebagai alat untuk melakukan transaksi sehari-hari. Disebut korupsi sistemik karena sudah mempengaruhi tingkah laku individu pada semua tingkatan sistem politik, social, dan ekonomi.

Bagaimanakah Kategorisasi  Korupsi?

Ada dua kategori korupsi yaitu, grand corruption atau korupsi besar dan petty corruption atau korupsi kecil.

Grand corruption atau korupsi besar adalah korupsi yag dilakukan oleh pejabat publik tingkat tinggi menyangkut kebijakan publik dan keputusan besar di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Korupsi disebut juga corruption by greed atau korupsi akibat keserakahan karena para pelaku umumnya sudah berkecukupan secara materiil. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar secara finansial maupun non finansial. Modus operandi yang umum terjadi adalah kolusi antara kekuatan ekonomi, kekuatan politik dan para pengambil keputusan publik.

Petty corruption atau korupsi kecil, sering disebut sebagai survival corruption atau corruption by need, adalah korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah guna mendukung kebutuhan hidup sehari-hari, akibat pendapatan yang tidak memadai. Pemberantasan korupsi kecil sama strategisnya dengan pemberantasan grand corruption mengingat: pertama, kendati nilai kerugian per-kejadian relative kecil, tetapi dikarenakan jumlah kejadian yang massif, total kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat akibat korupsi ini sangat besar. Kedua, korupsi kecIl menyangkut sisi kehidupan sehari-hari masyarakat. Apabila tidak ditanggulangi, masyarakat akan menganggap korupsi sebagai bagian dari keseharian mereka yang akan menciptakan masyarakat yang permisif dan toleran terhadap korupsi. Ketiga, korupsi kecil menyemai korupsi besar.

Apa Saja Bentuk/Jenis Korupsi?

Bentuk/Jenis Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam 13 pasal, adalah sebagai berikut:
1. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi;
3. Pegawai negeri menerima suap;
4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
5. Menyuap hakim;
6. Menyuap advokat;
7. Hakim & advokat menerima suap;
8. Hakim menerima suap;
9. Advokat menerima suap;
10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
12. Pegawai negeri merusakan bukti;
13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
14. Pegawai negeri membantu orng lain merusakkan bukti;
15. Pegawai negeri memeras;
16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
17. Pemborong membuat curang;
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
19. Rekanan tni/polri berbuat curang;
20. Pengawas rekanan tni/polri berbuat curang;
21. Penerima barang tni/polri membiarkan perbuatan curang;
22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor kpk adalah korupsi;
25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
29. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Dari ketiga puluh bentuk/jenis korupsi tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tujuh kelompok, yakni:
1. Merugikan keuangan negara;
2. Suap-menyuap;
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi.

Penanganan

 Secara umum strategi pemberantasan korupsi dapat di bagi menjadi 3, yakni:
1. Strategi preventif, yaitu strategi yang bersifat mencegah atau setidaknya meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi.
2. Strategi detektif, yaitu strategi yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi atau mendeteksi apakah telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga apabila terdapat indikasi dapat segera diketahui secara akurat.
3. Strategi advokasi, yaitu strategi yang dilakukan dengan membangun sistem yang dapat menyelesaikan kasus-kasus korupsi secara hukum dan memberikan sanksi yang setimpal dengan kejahatan korupsi yang dilakukan.

Referensi


  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Memahami untuk Membasmi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan BPKP tahun 1999.

 Sumber :  http://acch.kpk.go.id/tentang-acch

Sabtu, 28 Februari 2015

Jakarta, Kemendikbud ---  Jelang pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2015 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyerukan kepada dinas pendidikan, LPMP, dan penyelenggara UN untuk mengutamakan integritas. Hal tersebut disampaikan pada sosialisasi UN kepada kepala dinas pendidikan, kepala LPMP, dan wakil rektor I seluruh Indonesia, di Kantor Kemendikbud, Rabu (24/02/2015).
 
Mendikbud mengatakan, UN merupakan salah satu dari proses panjang dari pendidikan dan pelatihan pemerintahan yang baik. Sekolah yang sekarang diberikan kepercayaan untuk menentukan kelulusan, kata dia, diharapkan memegang kepercayaan tersebut sebagai amanat dan membudayakan malu jika berbuat curang.  “Kita garis bawahi, UN kita harapkan berjalan dengan spirit kejujuran yang tinggi. Mari kita dorong. Buat sekolah-sekolah atau masyarakat, kalau kita mengulang praktik-praktik yang pernah terjadi malu rasanya,” katanya.
 
Ia menyampaikan, peserta didik yang mengikuti UN saat ini akan bersaing dengan anak-anak dari seluruh dunia.  Akan sangat memalukan apabila dalam persaingan tersebut, meskipun kompetensi di bidang pengetahuan dan skill mumpuni, tapi tanpa integritas, akan sulit bagi mereka untuk bersaing. “Cerdas iya, skillful iya, keterampilan pengetahuan luas, tapi begitu masuk pada kemampuan untuk disiplin dalam kejujuran, menjalani drop, sayang sekali,” tuturnya.
 
Menteri Anies menekankan, meskipun saat ini masyarakat sedang melihat Indonesia yang penuh dengan masalah kejujuran, tapi siswa yang sedang berada di bangku sekolah saat ini akan hidup di era baru. Era yang menganggap kecurangan, contek menyontek, dan korupsi bukan lagi hal yang normal, sudah kuno. 
 
Di UN tahun ini semua pihak didorong untuk menyelenggarakan UN yang baik dan sehat. Komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah yang baik diharapkan dapat mendorong perubahan dan perbaikan ke arah yang lebih baik. "Komunikasi di antara kita juga berjalan baik terus dan mudah-mudahan perbauuikan yang akan kita jalankan gradual akan kita rasakan manfaatny," katanya. (Aline Rogeleonick)
 
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3863


 

Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga PAUD

Posted by VIDIA GRAPHICS On 09.42 | No comments






Sumber :  http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=dokumen/index

Cara Pengajuan NPSN Baru di PDSP

Posted by VIDIA GRAPHICS On 09.17 | No comments

Sumber : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan


Jumat, 27 Februari 2015


Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki satu orang guru yang mendapatkan tugas sebagai wali kelas. Selain itu pula terdapat beberapa guru yang mendapatkan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Akan tetapi selama ini beberapa tugas tambahan bagi guru tersebut tidak diperhitungkan ataupun tidak termasuk sebagai linearitas jam mengajar lain halnya pada tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah mendapatkan JJM linear 18 jam, dan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium masing-masing mendapatkan JJM linear 12 jam.
Wacana akan adanya Permendikbud terkait diakuinya wali kelas dan Pembina ekstrakurikuler sebagai jam tambahan ini admin ketahui dari beberapa postingan Bpk. Asha Roed Andhin.
Tentu saja, wacana ini sangat tepat kiranya selain sebagai salah satu solusi penambahan jam yang diperhitungkan untuk sertifikasi maupun aneka tunjangan bagi guru, juga merupakan kebijakan yang tepat oleh pemerintah terhadap guru-guru yang mendapatkan tugas tambahan tersebut karena pelaksanaan tugas-tugas tersebut juga memiliki kesulitan dan tanggung jawab yang tidak ringan tentunya.
Dan dengan diakuinya wali kelas maupun Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sebagai jam tambahan akan berdampak positif utamanya pada peningkatan kualitas kinerja yang notabene seorang wali kelas dan seorang Pembina Ekstrakurikuler di sekolah itu berperan sebagai pengganti orang tua peserta didik di sekolah.
Demikian tentang informasi tentang wali kelas dan pembina ekstrakurikuler yang akan masuk dan diakui sebagai jam tambahan bagi guru, semoga bermanfaat.

Sumber :  http://www.infosaya.net/2015/02/22/wali-kelas-dan-pembina-ekstrakurikuler-akan-masukdiakui-sebagai-jam-tambahan-bagi-guru-dalam-permendikbud-baru/

TF non PNS Rp 300.000,- Per-Bulan

Posted by VIDIA GRAPHICS On 09.32 | No comments

Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini. 

Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG)adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Cara mengajukan Tunjangan Fungsional

1. Tunjangan fungsional  adalah tunjangan yang diberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.

2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

3. Pengajuan usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.

Syarat mengajukan usul Tunjangan Fungsional

1.    Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugs terakhir

2.    Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah NEGERI

Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota

Berkas yang dilampirkan :

  1.     Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan

  2.     Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah

  3.     Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah

  4.     Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT

  5.     Fotocopy rekening bank

  6.     Fotocopy NPWP

Berkas diantar ke  Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.

Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.

Demikian dan semoga bermanfaat

Sumber :  http://www.infosaya.net/2015/02/17/ini-dia-berkas-usul-tunjangan-fungsional-gtt-dan-gty-tahun-2015/

SERTIFIKASI GURU TAK HARUS 24 JAM TATAP MUKA !

Posted by VIDIA GRAPHICS On 09.30 | No comments
Syarat proses sertifikasi guru kini dirasa semakin mudah. Hal tersebut terlihat dari syarat pencapaian jam mengajar. Dulu, calon penerima tunjangan profesi guru harus memenuhi 24 jam tatap muka namun kini pencapaiannya dapat ditambah dengan mengampu kegiatan lainnya.
“Sekarang pemenuhan 24 jam tidak harus tatap muka tapi bisa ditambah kegiatan lain. Bisa dengan menjadi pembina ekstra seperti KIR [Karya Ilmiah Remaja] bisa juga pramuka. Yang penting ada legalitas kepramukaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, di ruangannya, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, baik pramuka maupun pembina ekstra lainnya memiliki nilai dua jam sehingga dapat membantu para calon guru sertifikasi untuk memenuhi jam mengajarnya.
Menanggapi hal itu, guru Bahasa Inggris SMAN 6 Jogja, Agustin Susilowati, mengatakan bahwa aturan yang baru memudahkan para guru, terutama guru yang sekolahnya kembali pada kurikulum 2006. “Waktu kurikulum 2013 kemarin banyak guru dari luar yang masuk ke sini [SMAN 6] karena jam matematika banyak. Tapi sekarang jam matematika jadi terbatas sehingga ada salah satu guru kami yang akhirnya tidak lolos sertifikasi karena jamnya
kurang,” kata Agustin yang Senin (16/2) lalu mengikuti sosialisasi sertifikasi guru oleh Disdik.
Dengan aturan bahwa pencapaian 24 jam mengajar bisa ditambah dengan kegiatan ekstra, guru semakin dimudahkan untuk mencapainya. Meski ada juga guru yang tetap belum memebuhi 24 jam mengajar, meski telah menjadi guru ekstra.
Sementara itu, prosedur pemberkasan masih sama dengan syarat sertifikasi guru sebelumnya. Guru harus menyerahkan berkas SK pangkat PNS terakhir, daftar gaji, jadwal mengajar, pembagian tugas mengajar, struktur kurikulum, sertifikat pendidik, rekening, serta surat pernyataan kebenaran data.
“Yang berbeda kali ini ada PKG [Penilaian Kinerja Guru] sumatif. Itu penilaian guru tiap semester. Wajib dicantumkan karena kalau tidak ada nilai nggak bisa diterbitkan SKTP-nya [Surat Keputusan Tunjangan Profesi],” kata Agustin.
Perbedaan lainnya yakni adanya validasi dengan menyertakan soft file pemberkasan. Soft file yang ada akan dibandingkan dengan pemberkasan dalam bentuk hardcopy. Semester ini, ada 40 guru SMAN 6 yang mengajukan sertifikasi namun tiga di antaranya gagal dikarenakan belum memenuhi 24 jam mengajar.
(Sumber : www.solopos.com)

Kamis, 26 Februari 2015

 

JAKARTA – Masalah gaji bagi PNS di Provinsi DKI Jakarta yang dinilai ‘wah’ oleh beberapa kalangan, ternyata belum tuntas. Tidak lama setelah menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tanggal 3 Februari 2015 silam, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Ahok.

Melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun memahami besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif, namun Menteri Yuddy mengingatkan agar  jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial. “Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/02).

Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.

Sebagai perbandingan, Pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai  Rp9.592.000.

Yuddy juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PANRB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Melalui Surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 itu, Menteri Yuddy minta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.

Yuddy mengungkapkan, dalam pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.

Seperti yang mengemuka dan hangat diperbincangkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).

Ketika menyambangi Ahok pada tanggal 3 Februari 2015 silam, kepada wartawan Menteri PANRB antara lain mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mencari titik temu, agar terdapat persepsi yang sama. “Kami mau samakan persepsi saja agar sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Karenaitu, Pemprov DKI perlu membuat legal standing, sebagai paying hukum  yang jelas dan alasan yuridisnya,”  imbuh Yuddy.

Ahok ketika itu mengungkapkan, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu. (ags/HUMAS MENPANRB)

Sumber :  http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3074-besaran-tunjangan-kinerja-daerah-pns-dki-perlu-dipertimbangkan-kembali

Rabu, 25 Februari 2015

 

Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Agama yang tetap konsisten menerapkan Kurikulum 2013 (K13) pada seluruh Madrasah di Indonesia. Langkah ini dinilai positif karena output dari kurikulum baru tersebut adalah karakter anak didik atau dalam bahasa agama - akhlak.

 "Komisi VIII menyampaikan salut kepada Kemenag yang melampaui Kemendikbud yakni masih konsisten untuk menggunakan K13. Kita tahu K-13 agak sulit tetapi penting karena basicnya dan output K13 itu adalah pendidikan karakter yang dalam bahasa agama itu adalah pendidikan akhlak," kata Ketua Tim Kunker Sodik Mudjahid dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenag di Manado, Sulsel, Senin (23/2/15).

 Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan siapapun yang berjuang untuk pendidikan karakter bangsa patut mendapat apresiasi, walaupun itu sulit. Ia menilai Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah yang notabene tokoh muda Anies Baswedan kurang tangguh memperjuangkan hal ini.

 "Komisi VIII sangat menghargai perjuangan siapapun yang berpartisipasi di dalam pembangunan akhlak. Bicara akhlak pilarnya bukan para ustadz, bukan para pendeta tapi pilarnya adalah guru. Mendikbud yang terdahulu berani, sekarang digantikan dengan yang muda ternyata kalah beraninya," tandasnya.

 Sodik yang juga Wakil Ketua Komisi VIII menyebut sejumlah temuan lapangan di daerah menunjukkan ada kepala dinas yang masih ragu-ragu dalam memilih kurikulum yang akan diterapkan bagi perserta didik. Ia berharap jajaran Kanwil Kemenag di Manado tetap teguh dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah. (iw/iky)

 Sumber :   http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/9792

Selasa, 24 Februari 2015



Jakarta, Kemendikbud --- Pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan minat menulis dan membaca generasi bangsa melalui berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan pada tahun ini adalah Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2015.

Lomba Menulis Surat Remaja 2015 diperuntukkan bagi remaja berusia maksimal 15 tahun. Lomba ini berlangsung pada 9 Februari hingga 9 Maret 2015. Peserta harus menulis surat sesuai dengan tema yang diangkat, yaitu “Dunia yang Kamu Inginkan untuk Tumbuh dan Berkembang”.

Surat yang ditulis harus terdiri atas 500 s.d 800 kata. Surat tersebut dapat ditujukan pada teman, keluarga masyarakat di sekitar tempat tinggal, guru, tokoh yang diidolakan, keluarga, pemerintah, organisasi internasional dan lainnya. Bentuk dan teknik penyajian surat juga harus sesuai dengan tata penulisan surat pada umumnya , misalnya pencantuman tempat dan tanggal pengiriman, alamat surat yang dituju, salam pembuka/penutup dan tandatangan pengirim surat.

Kegiatan Lomba Menulis Surat Remaja 2015 ini diselenggarakan oleh Direktorat Pos, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain sebagai ajang kompetisi untuk meningkatkan kreativitas, Lomba Menulis Surat Nasional juga bertujuan untuk memasyarakatkan layanan jasa pos.

Penyelenggaraan lomba ini juga sebagai bentuk partisipasi Indonesia dalam International Letter-Writing Competition for Young People 2015 yang diadakan oleh Universal Postal Union (UPU) atau Perhimpunan Pos Sedunia. Surat terbaik (pemenang pertama) akan diikutsertakan pada International Letter Writing Competition for Young People 2015.

Para pemenang Lomba Menulis Surat Remaja 2015 akan mendapat penghargaan berupa trofi, sertifikat dan kompensasi hak cipta penulisan dalam bentuk tunai dengan perincian Rp17 juta untuk pemenang pertama, Rp10 juta untuk pemenang kedua, dan Rp9 juta untuk pemenang ketiga.
Karya (surat) selambat-lambatnya harus masuk pada 9 Maret 2015 (cap pos), dan dikirimkan ke alamat:
Panitia Lomba Menulis Surat remaja Nasional 2015
Direktorat Pos

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gedung Sapta Pesona, lantai 6
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta 10110.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 0213835927, telepon selular 082112348144 (Wahyu) dan 081354764282 (M.Fadh), faks : 02138362870, dan email : prangko@postel.go.id. (Desliana Maulipaksi)

Sumber :  http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3840

Senin, 23 Februari 2015


BSNP Jakarta — Salah satu indikator pelaksanan Ujian Nasional (UN) yang kredibel adalah tersedianya soal yang berkualitas. Untuk menghasilkan soal yang berkualitas, proses penyusunannya melibatkan beberapa tahapan yang salah satunya adalah validasi. Puspendik bekerjasama dengan BSNP telah melakukan validasi naskah soal UN pada tanggal 20 sampai dengan 23 Januari 2015 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan dosen-dosen dari perguruan tinggi untuk berbagai mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Anggota BSNP yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Teuku Ramli Zakaria dan Titi Savitri Prihatiningsih.
Menurut Ramli, komposisi soal UN terdiri atas soal mudah, sedang, dan sulit termasuk soal yang mengukur higher order thinking dari peserta UN serta soal yang kontekstual dengan budaya, sosio-antropologis, dan lingkungan.
“Dengan adanya soal yang bersifat higher order thinking, peserta UN dituntut untuk mampu berpikir secara logis, kritis, dan analitis, sehingga tidak cukup hanya dengan mengandalkan hafalan saja”, ungkap Ramli anggota BSNP yang menjadi Koordinator UN tahun 2015.
Sementara itu, secara terpisah Nizam Kepala Puspendik mengatakan bahwa bentuk UN 2015 adalah pilihan ganda.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, bentuk soal UN tahun 2015 adalah pilihan ganda. Jika di media massa ada berita bahwa soal UN berbentuk esai, itu karena kesalahan kutip yang dilakukan oleh wartawan”, ungkap Nizam di tengah-tengah rapat pleno BSNP di Jakarta.
Secara akademis dan metodologis,   bentuk soal pilihan ganda merupakan pilihan yang tepat untuk jenis ujian yang bersifat massive seperti UN yang hasilnya harus diumumkan dalam waktu tertentu. Jika soal UN dalam bentuk esai, sementara hasil UN harus diumumkan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN, maka tidak dapat dipastikan proses koreksi akan selesai. Untuk peningkatan mutu pelaksanaan UN kedepan, memang ada pemikiran untuk menggunakan soal UN dalam bentuk esai, selain pilihan ganda. (BS).

Sumber : http://bsnp-indonesia.org/id/?p=1668

Rabu, 18 Februari 2015

 “Bami goreng”

This version of the Indonesian “ Mee goreng” or Malaysian “ Mi goreng” will go down faster with a cold sweet pink Dawet drink (sweet coconut drink), that you can find in every Warung (small restaurant) in Suriname. Bami goreng are noodles fried in cooking oil together with fried onions, garlic, boullion, celery and some other secret spices – that not many like to share- and served hot with chicken and “Sambal” (Javanese pepper).

Dishes served at a Warung are generally: Bami, Nasi, Pitjil, Bakabana, Saoto Soup, Tahu Lontong and Telo. Other dishes are also available but they differ per Warung.

Javanese Pastries

Green small balls made of rice flour, filled with Gula Djawa and topped with grated coconut, is one of the many tempting snacks that you can find at the Sunday market in Paramaribo north or served at a gathering or party. Other popular snacks are bakabana (fried sweet bananas), sate (skewer), loempia (egg roll), Apem (Steamed rice flour pancake), Lapis (Steamed layered cake) and Gulon Gulong (pancake filled with coconut).

A lot of these snacks contain coconut or cassava.

 

Translate

 "Bakmi goreng"


Versi ini dari Indonesia "Mee goreng" atau Malaysia "Mi goreng" akan turun lebih cepat dengan manis merah muda Dawet minuman dingin (minuman kelapa manis), yang dapat Anda temukan di setiap Warung (restoran kecil) di Suriname. Bakmi goreng adalah mie goreng dalam minyak goreng bersama-sama dengan bawang goreng, bawang putih, boullion, seledri dan beberapa rempah-rempah rahasia lainnya - yang tidak banyak suka berbagi-dan disajikan panas dengan ayam dan "Sambal" (lada Jawa).

Hidangan yang disajikan di Warung umumnya: Bakmi, Nasi, Pitjil, Bakabana, Saoto Soup, Tahu Lontong dan Telo. Hidangan lainnya juga tersedia, tetapi mereka berbeda per Warung.

Jawa Pastries

Bola kecil berwarna hijau yang terbuat dari tepung beras, diisi dengan Gula Djawa dan atasnya dengan parutan kelapa, merupakan salah satu dari banyak makanan ringan menggoda yang dapat Anda temukan di pasar minggu di Paramaribo utara atau disajikan di sebuah pertemuan atau pesta. Makanan ringan yang populer lainnya adalah bakabana (goreng pisang manis), sate (tusuk), loempia (egg roll), Apem (Kukus beras tepung pancake), Lapis (Kukus kue berlapis) dan Gulon Gulong (pancake diisi dengan kelapa).

Banyak makanan ringan ini mengandung kelapa atau singkong.

Sumber :  http://www.surinametourism.sr/#!en&discover-suriname&culture

 

 KOMPAS.com — Calon presiden Suriname, Raymond Sapoen, mengatakan, ia senang dan mendapatkan inspirasi dari besarnya perhatian warga Indonesia terkait asal-usul dan pencalonannya sebagai presiden.

"Rasanya senang mendengar reaksi dari Indonesia terkait saya… Saya juga senang sekali mengetahui adanya dukungan dari Banyumas," kata Raymond kepada BBC Indonesia.

Mantan menteri perdagangan dan industri ini mencalonkan diri sebagai presiden untuk pemilihan umum pada bulan Mei mendatang dari Partai Pertjaja Luhur.

Raymond mengatakan, ia memiliki silsilah dan ingin melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya saudara-saudara di Banyumas.

"Menyadari (kemungkinan) saudara-saudara di Banyumas, saya senang dan mendapatkan inspirasi," kata Raymond kepada wartawan BBC Indonesia, Mohamad Susilo, dalam bahasa Jawa.

Ia juga mengatakan ada sejumlah tradisi Jawa yang masih dilakukan di Suriname, termasuk kuda kepang dan juga wayang kulit.

Raymond—yang menggunakan bahasa Jawa dengan orangtua dan juga anak-anaknya—mengatakan, kesehariannya mungkin tak berbeda jauh dengan orang-orang yang ada di Indonesia.

"Makanannya tetap sama, tempe, tak lain dengan Indonesia, ada ketela, pisang goreng, lapis, bakmi, soto, pecel, tahu. Lidahnya tidak lain, tetap lidah Indonesia," tambah Raymond.

Sumber :  http://internasional.kompas.com/read/2015/02/17/06420061/Capres.Suriname.yang.Memiliki.Darah.Jawa.Masih.Suka.Makan.Tempe.dan.Soto

Tugas dan Wewenang DPR RI

Posted by VIDIA GRAPHICS On 10.13 | No comments

 Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang

  • Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I

  • Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I

  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I

  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama

  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD

  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

    Sumber :   http://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang

About