Apa itu Korupsi?
Menurut perspektif etimologi, istilah korupsi
berasal dari bahasa latin, corruption, corruptus, yang berarti suatu
perbuatan buruk, busuk, bejat, dapat disuap, tidak bermoral, dan pasti
tidak suci.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi
secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No 31
Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai
perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ketigapuluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat
dikelompokkan sebagai berikut: (1) kerugian keuangan negara; (2)
suap-menyuap; (3) penggelapan dalam jabatan; (4) pemerasan; (5)
perbuatan curang; (6) benturan kepentingan dalam pengadaan; (7)
gratifikasi.
Berdasarkan rumusan dalam UU tersebut,
maka definisi korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut "suatu perbuatan
setiap orang, dalam arti orang perseorangan atau korporasi, yang melawan
hukum dengan maksud dan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Perbuatan melawan hukum tersebut dapat berupa penyalahgunaan
kewenangan/kekuasaan, kesempatan, sarana atau kedudukan yang ada pada
dirinya, melakukan penggelapan uang atau surat berharga, memalsukan,
memberikan uang sogok/pelican atau janji-janji, atau berbuat curang.
Jadi unsur-unsur dalam korupsi adalah:
- Setiap orang
- Melawan hukum
- Melakukan perbuatan
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Mengapa Terjadi Korupsi?
Secara sederhana, korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan.
Niat hanya akan dilaksanakan apabila terdapat situasi yang kondusif
untuk melakukan perbuatan korupsi. Sebaliknya, situasi yang kondusif
untuk melakukan perbuatan korupsi bisa menimbulkan niat seseorang untuk
berbuat korupsi.
Siapa Pelaku Korupsi?
Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik pejabat atau aparat pemerintah maupun swasta secara individu maupun kelembagaan.
Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001, yang dapat
digolongkan sebagai pelaku korupsi yaitu (1) Pegawai Negeri, meliputi:
Pegawai Negeri Sipil, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang menggunakan
modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat; (2) Korporasi, yaitu
kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum; (3) Setiap orang, yaitu
orang-perseorangan atau termasuk korporasi.
Bagaimana Penyebaran Korupsi?
Luas penyebaran korupsi menurut John Girling yaitu: (1)
Insidental-Individual, korupsi Insidental-Individual dilakukan oleh si
pelaku secara sendiri-sendiri pada suatu lingkungan/lembaga tertentu
dimana sebenarnya lembaga tersebut relative termasuk "bersih" dalam hal
korupsi. Korupsi semacam ini hanya dikenal pada negara-negara dengan
tingkat korupsi yang rendah seperti Selandia Baru, Denmark, Swedia; (2)
Institusional-Kelembagaan, korupsi disebut institusional apabila melanda
suatu lembaga atau suatu sector kegiatan tertentu dimana sebenarnya
keseluruhan sector atau lembaga secara lebih luas tidak korup; (3)
SIstemik-Sosial, pada kasus semacam ini, korupsi sudah menyerang seluruh
lapisan masyarakat serta sistem kemasyarakatan. Karena itu dalam segala
proses kerja sistem masyarakat, korupsi menjadi rutin dan diterima
sebagai alat untuk melakukan transaksi sehari-hari. Disebut korupsi
sistemik karena sudah mempengaruhi tingkah laku individu pada semua
tingkatan sistem politik, social, dan ekonomi.
Bagaimanakah Kategorisasi Korupsi?
Ada dua kategori korupsi yaitu, grand corruption atau korupsi besar dan petty corruption atau korupsi kecil.
Grand corruption
atau korupsi besar adalah korupsi yag dilakukan oleh pejabat publik
tingkat tinggi menyangkut kebijakan publik dan keputusan besar di
berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Korupsi disebut juga
corruption by greed atau korupsi akibat keserakahan karena para pelaku
umumnya sudah berkecukupan secara materiil. Korupsi ini menyebabkan
kerugian negara yang sangat besar secara finansial maupun non finansial.
Modus operandi yang umum terjadi adalah kolusi antara kekuatan ekonomi,
kekuatan politik dan para pengambil keputusan publik.
Petty corruption
atau korupsi kecil, sering disebut sebagai survival corruption atau
corruption by need, adalah korupsi yang dilakukan oleh pegawai
pemerintah guna mendukung kebutuhan hidup sehari-hari, akibat pendapatan
yang tidak memadai. Pemberantasan korupsi kecil sama strategisnya
dengan pemberantasan grand corruption mengingat: pertama, kendati nilai
kerugian per-kejadian relative kecil, tetapi dikarenakan jumlah kejadian
yang massif, total kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat
akibat korupsi ini sangat besar. Kedua, korupsi kecIl menyangkut sisi
kehidupan sehari-hari masyarakat. Apabila tidak ditanggulangi,
masyarakat akan menganggap korupsi sebagai bagian dari keseharian mereka
yang akan menciptakan masyarakat yang permisif dan toleran terhadap
korupsi. Ketiga, korupsi kecil menyemai korupsi besar.
Apa Saja Bentuk/Jenis Korupsi?
Bentuk/Jenis Tindak Pidana Korupsi menurut UU
No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam 13 pasal, adalah sebagai berikut:
1. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi;
3. Pegawai negeri menerima suap;
4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
5. Menyuap hakim;
6. Menyuap advokat;
7. Hakim & advokat menerima suap;
8. Hakim menerima suap;
9. Advokat menerima suap;
10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
12. Pegawai negeri merusakan bukti;
13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
14. Pegawai negeri membantu orng lain merusakkan bukti;
15. Pegawai negeri memeras;
16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
17. Pemborong membuat curang;
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
19. Rekanan tni/polri berbuat curang;
20. Pengawas rekanan tni/polri berbuat curang;
21. Penerima barang tni/polri membiarkan perbuatan curang;
22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor kpk adalah korupsi;
25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
29. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
30. Saksi yang membuka identitas pelapor.
Dari ketiga puluh bentuk/jenis korupsi tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tujuh kelompok, yakni:
1. Merugikan keuangan negara;
2. Suap-menyuap;
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi.
Penanganan
Secara umum strategi pemberantasan korupsi dapat di bagi menjadi 3, yakni:
1. Strategi preventif, yaitu strategi yang bersifat mencegah atau setidaknya meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi.
2. Strategi detektif, yaitu strategi yang dimaksudkan untuk
mengidentifikasi atau mendeteksi apakah telah terjadi tindak pidana
korupsi sehingga apabila terdapat indikasi dapat segera diketahui secara
akurat.
3. Strategi advokasi, yaitu strategi yang dilakukan dengan
membangun sistem yang dapat menyelesaikan kasus-kasus korupsi secara
hukum dan memberikan sanksi yang setimpal dengan kejahatan korupsi yang
dilakukan.
Referensi
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Memahami untuk Membasmi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
- Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan BPKP tahun 1999.
Sumber : http://acch.kpk.go.id/tentang-acch