Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak menilai pembinaan
kesehatan termasuk dalam pelayanan kesehatan optimal yang dapat
diberikan pemerintah kepada calon jamaah haji. Pasalnya, pembinaan
kesehatan sangat penting diberikan kepada jamaah haji, mulai ketika
seseorang mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji hingga pulang ke
tanah air.
“Ini (pelayanan kesehatan) harus dipastikan, bahwa semua komponen penyelenggara ibadah haji bekerja dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada jamaah haji. Bahkan dari statistik diketahui 60% risti (resiko tinggi) artinya membutuhkan upaya yang maksimal dalam pelayanan kesehatan baik mulai dari dalam negeri, pelaksanaan ibadah haji, sampai paska ibadah haji,” katanya saat rapat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, masalah kesehatan membutuhkan kesadaran kepada calon jamaah haji untuk memeriksakan kesehatannya. “Bukan hanya kesehatan saja tetapi juga fisik, ibadah haji ini juga membutuhkan kondisi fisik yang kuat dan prima, sehingga menjadi haji yang mabrur dan sehat, maka kesehatan haji ini sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Muchtaruddin Mansyur mengusulkan, untuk memasukan kewajiban bagi jamaah haji untuk menjalani pemeriksaan dan mengikuti pembinaan kesehatan.
“Sekalipun pemerintah menyediakan fasilitas tetapi tidak merupakan kewajiban nantinya pencapaian istitaah itu kemungkinan akan sulit dicapai,” ungkapnya.
Muchtaruddin juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempunyai kewajiban melakukan pembinaan istitaah kesehatan jamaah haji. Karena pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab bagi jamaah-jamaah di daerahnya.
Ia juga menginformasikan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kesehatan jamaah haji dan umrah, yaitu data informasi kesehatan jamaah. Data ini sangat penting, karena istitaah penekanannya adalah pembinaan jamaah haji yang akan berangkat dua tahun sebelumnya.
Sumber : http://dpr.go.id/berita/detail/id/15441
“Ini (pelayanan kesehatan) harus dipastikan, bahwa semua komponen penyelenggara ibadah haji bekerja dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada jamaah haji. Bahkan dari statistik diketahui 60% risti (resiko tinggi) artinya membutuhkan upaya yang maksimal dalam pelayanan kesehatan baik mulai dari dalam negeri, pelaksanaan ibadah haji, sampai paska ibadah haji,” katanya saat rapat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, masalah kesehatan membutuhkan kesadaran kepada calon jamaah haji untuk memeriksakan kesehatannya. “Bukan hanya kesehatan saja tetapi juga fisik, ibadah haji ini juga membutuhkan kondisi fisik yang kuat dan prima, sehingga menjadi haji yang mabrur dan sehat, maka kesehatan haji ini sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Muchtaruddin Mansyur mengusulkan, untuk memasukan kewajiban bagi jamaah haji untuk menjalani pemeriksaan dan mengikuti pembinaan kesehatan.
“Sekalipun pemerintah menyediakan fasilitas tetapi tidak merupakan kewajiban nantinya pencapaian istitaah itu kemungkinan akan sulit dicapai,” ungkapnya.
Muchtaruddin juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempunyai kewajiban melakukan pembinaan istitaah kesehatan jamaah haji. Karena pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab bagi jamaah-jamaah di daerahnya.
Ia juga menginformasikan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kesehatan jamaah haji dan umrah, yaitu data informasi kesehatan jamaah. Data ini sangat penting, karena istitaah penekanannya adalah pembinaan jamaah haji yang akan berangkat dua tahun sebelumnya.
Sumber : http://dpr.go.id/berita/detail/id/15441
0 komentar:
Posting Komentar