Jakarta, Kemendikbud
--- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode
identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka. NUPTK
menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang
berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan
semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat
signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan
Formal dan Non Formal.
Dalam
surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu,
selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK,
juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
SUMBER : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/kemendikbud-tetapkan-aturan-penerbitan-nomor-unik-pendidik-dan-tenaga-kependidikan
0 komentar:
Posting Komentar