Anggota Komisi X DPR RI Mujib
Rohmat menegaskan, pendidikan harus mendapat perhatian khusus. Tak
terkecuali soal anggarannya. Mengingat, anggaran pendidikan diamanatkan
Undang-undang sebesar 20 persen dari APBN. Mujib menilai, kini
pendidikan tak lagi menjadi prioritas.
Demikian ditegaskannya di sela-sela
rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Anies Baswedan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis
(9/06/2016).
“Untuk peningkatan mutu Sumber Daya
Manusia, anggaran pendidikan harus lebih dari 20 persen APBN. Kita
rasionalkan alasan, agar tidak ada pemotongan anggaran dalam APBN-P
2016. Pendidikan sudah berada di rangking sekian, bukan menjadi
prioritas,” tegas Mujib.
Hal ini terkait dengan rencana
pemotongan anggaran di Kemendikbud sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P
2016, dari total anggaran Rp 42,7 triliun pada APBN 2016.
“Kita menolak pemotongan anggaran
pendidikan. Kita juga akan menolak secara tertulis, karena perhatian
kepada dunia pendidikan sudah berada di urutan sekian. Bukan lagi
menjadi prioritas Pemerintah. Padahal pendidikan harus mendapat
perhatian khusus,” tegas politisi F-PG itu.
Di satu sisi, politisi asal dapil Jawa
Tengah itu juga mengapresiasi langkah Mendikbud yang segera mengambil
kebijakan terhadap pemotongan anggaran.
“Mari kita keluarkan kecerdasan. Kita buat blueprint, kebijakan yang bagus ini kita pertahankan. Harus out of the box dan anti mainstream,” pesan Mujib.
Sementara Anggota Komisi X DPR Sri Meliyana (F-Gerindra) khawatir, pemotongan anggaran akan mengganggu kinerja Kemendikbud
Sebagaimana diketahui, anggaran
Kemendikbud pada APBN 2016 sebesar Rp 42,7 triliun, kemudian
direncanakan akan mendapat pemotongan sebesar Rp 6,6 triliun pada
RAPBN-P 2016.
Terkait rencana pemotongan anggaran ini,
Mendikbud akan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mengamankan
anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai dan guru, mengupayakan
seminimal mungkin pengurangan kegiatan prioritas, terutama kegiatan yang
tertuang dalam Nawacita.
“Kemudian, mengamankan anggaran untuk
biaya operasional pendidikan yang masih disediakan melalui belanja
Kemendikbud, seperti pendidikan khusus dan layanan khusus, keakasaraan
fungsinal, dan pendidikan kesetaraan,” jelas Mendikbud.
Berikutnya, tambah Mendikbud, dengan
memperhatikan tahapan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, dan memperhatikan
penyerapan anggaran tahun sebelumnya.
“Selayaknya anggaran pendidikan juga
memperhatikan meningkatnya jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan
pendidikan dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan,”
papar Mendikbud.
Mendikbud menambahkan, tuntutan untuk
meningkatkan kualitas layanan pendidikan sulit dilakukan jika alokasi
anggaran diluar untuk gaji dan tunjangan serta operasional sekolah
semakin kecil.
“Pemotongan anggaran antar K/L pelaksana
fungsi pendidikan perlu memperhatikan besaran sasaran yang dilayani,”
imbuh Mendikbud. (sf) Foto: Azka
sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13323