Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kembali menegaskan mengenai pengambilan langkah hukum dalam menindaklanjuti perbuatan unggah ilegal naskah ujian nasional (UN) di internet melalui Google Drive. Saat ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan percetakan serta beberapa orang yang terindikasi terlibat.
“Posisi kita tegas. Kita tidak akan diamkan. Semua perangkat hukum akan kita gunakan,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, Kamis (16/04/2015).
Ia mengatakan, saat ini masih terbuka kemungkinan mengenai rencana mengadakan UN ulang atau tidak. Hal itu tergantung dari hasil pemindaian lembar jawaban apakah polanya menunjukkan indikasi kebocoran atau tidak. Jika dari analisis pola jawaban UN ditemukan indikasi kebocoran soal, maka Kemendikbud akan meminta perusahaan yang mencetak naskah tersebut untuk membiayai pelaksanaan UN ulang.
“Belum diputuskan (UN) diulang atau tidak. Semua kemungkinan ada, tergantung dari temuan nanti,” katanya.
Pola jawaban dari lembar jawaban UN juga digunakan untuk menghitung indeks integritas. Lembar jawaban itu diuji sebagai satu kelompok, satu sekolah, dan satu wilayah, sehingga jika ada kebocoran soal UN dapat dilihat dari indeks integritas itu. “Nanti akan ketemu indeks integritas komunal, karena yang dinilai bukan satu orang,” ujar Mendikbud.
Pola jawaban dari lembar jawaban UN juga digunakan untuk menghitung indeks integritas. Lembar jawaban itu diuji sebagai satu kelompok, satu sekolah, dan satu wilayah, sehingga jika ada kebocoran soal UN dapat dilihat dari indeks integritas itu. “Nanti akan ketemu indeks integritas komunal, karena yang dinilai bukan satu orang,” ujar Mendikbud.
Hingga saat ini, tuturnya, Bareskrim Mabes Polri sudah memanggil beberapa orang dari perusahaan pencetak naskah UN yang diunggah ilegal. Respon cepat Kemendikbud dalam melaporkan kasus ini juga direspon dengan sigap oleh pihak kepolisian. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4098
0 komentar:
Posting Komentar